Undang-undang kepailitan di Indonesia saat ini memang punya celah besar yang sering bikin perusahaan kena likuidasi meski sebenarnya masih punya potensi. Banyak pelaku usaha, termasuk yang bergerak di bidang teknologi, merasa aturan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sudah ketinggalan zaman.
Masalah utamanya ada di proses penilaian keuangan yang terlalu sederhana. Kalau hanya lihat utang yang jatuh tempo saja, perusahaan yang sedang dalam masa transisi atau ekspansi bisa langsung kena vonis pailit. Padahal di dunia nyata, banyak bisnis yang asetnya tidak likuid tapi punya nilai jangka panjang.
Tes insolvensi ganda yang diusulkan ini mencakup penilaian neraca dan arus kas secara bersamaan. Dengan cara ini, pengadilan bisa melihat apakah perusahaan benar-benar tidak mampu membayar atau hanya mengalami kesulitan sementara. Bagi startup teknologi yang biasanya punya valuasi tinggi dari investor tapi cash flow belum stabil, aturan seperti ini sangat relevan.
Selain itu, penerapan tes ganda juga bisa mengurangi risiko penyalahgunaan oleh kreditor yang ingin mengambil alih aset dengan cepat. Saat ini, proses PKPU sering dimanfaatkan untuk menekan debitur tanpa mempertimbangkan kelangsungan usaha. Kalau tes insolvensi ganda diterapkan, hakim punya alat yang lebih objektif untuk memutuskan.
Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar. Ekosistem startup Indonesia yang sedang berkembang pesat juga bisa terlindungi. Banyak founder yang menghadapi tekanan dari investor atau pinjaman ketika bisnis sedang scale up. Likuidasi paksa bisa mematikan inovasi yang sedang dibangun.
Latar belakang lain yang perlu diperhatikan adalah perubahan model bisnis digital. Perusahaan teknologi sering memiliki intellectual property dan data sebagai aset utama, bukan gedung atau mesin. Sistem penilaian lama yang fokus pada aset fisik jadi kurang tepat. Tes insolvensi ganda bisa membuka ruang untuk menilai aset tak berwujud ini secara lebih adil.
Reformasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong iklim investasi yang lebih sehat. Kalau aturan kepailitan lebih modern, investor asing maupun lokal akan lebih percaya untuk menanamkan modal di perusahaan Indonesia. Risiko likuidasi mendadak yang tidak proporsional bisa ditekan.
Pada akhirnya, penerapan tes insolvensi ganda bukan hanya soal melindungi debitur, tapi juga menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Dunia usaha butuh kepastian hukum yang adil agar bisa fokus berinovasi tanpa takut dipaksa tutup karena celah regulasi.






