Ahmad Sahroni baru-baru ini menyuarakan pentingnya langkah tegas dari Polri, KP2MI, dan Imigrasi untuk memberantas sindikat TPPO sampai ke akarnya. Menurutnya, praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal sudah menjadi masalah serius yang tak bisa ditangani setengah-setengah. Selama ini, banyak kasus yang hanya menyentuh pelaku lapangan tanpa menyentuh jaringan yang lebih besar di baliknya.
Dalam konteks yang lebih luas, sindikat semacam ini sering memanfaatkan celah di sistem pengawasan perbatasan dan proses keberangkatan. Kolaborasi antarlembaga menjadi kunci karena masing-masing punya data dan wewenang yang saling melengkapi. Tanpa koordinasi yang solid, pelaku bisa dengan mudah berpindah modus operandi.
Salah satu analisis tambahan adalah dampaknya terhadap keluarga pekerja migran yang ditinggalkan. Banyak yang akhirnya kehilangan kontak dan mengalami kesulitan ekonomi berkepanjangan karena proses ilegal ini tidak memberikan perlindungan hukum sama sekali. Selain itu, latar belakang maraknya praktik ini juga terkait dengan minimnya edukasi digital mengenai prosedur resmi ke luar negeri, sehingga calon pekerja rentan jatuh ke tangan sindikat.
Pendekatan menyeluruh yang diminta Sahroni mencakup peningkatan kapasitas lembaga dalam mendeteksi jaringan. Ini bisa melibatkan pertukaran informasi secara real-time antar instansi agar tidak ada lagi celah yang dimanfaatkan. Upaya seperti ini diharapkan bisa mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Masyarakat juga perlu diedukasi agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Kesadaran ini menjadi lapisan pertahanan pertama sebelum seseorang terjebak dalam skema ilegal. Pemerintah melalui lembaga terkait bisa memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan informasi resmi secara lebih luas dan mudah diakses.
Secara keseluruhan, dorongan ini menekankan bahwa pemberantasan TPPO bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal perlindungan hak asasi manusia. Semua pihak harus bergerak bersama agar sindikat tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi.






